PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pertambangan emas secara tradisional
oleh masyarakat di Kecamatan Hutabargot dan Kecamatan Naga Juang
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bisa dijadikan sebagai sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Itu dikatakan Ketua Dewan Riset Daerah Madina, Syahrir Nasution SE, MM, Rabu (23/7/2014).
Dikatakannya, tambang rakyat harus ditangani secara komprehensif,
artinya tambang rakyat harus dilegalkan melalui peraturan daerah serta
memungsikan desa dalam pengelolaan tambang.
Terlebih lagi undang-undang pemerintahan desa yang sudah diundangkan
justru menajdi salah satu payung hukum bagi keterlibatan desa. Selama
ini desa selalu mendapat upeti sebesar 20.000 rupaih per karung batuan
emas dari para penambang, hanya saja “pajak” ini tak jelas penggunaannya
di desa.
Upaya penanganan secara terpadu tambang rakyat ini perlu agar
pemerintah maupun masyarakat mendapat manfaatnya. Di satu sisi Pemkab
Madina menerima konstribusi dari penambangan tersebut untu PAD.
Sedangkan pemerintah desa juga mendapat PAD. Di pihak rakyat juga
terlindungi atas adanya payung hukum itu.
Kemudia Badan Pemerintahan Desa juga harus bisa membuat badan usaha
desa, yang diatur prosedur agar pendapatan kas desa maksimal, tidak
masuk ke tangan-tangan siluman yang ada di desa tersebut.
“Bupati selaku penguasa tunggal di Madina harus punya strong
leadership, artinya punya managemen dan kepemimpinan yang kuat, karena
tugas pemerintah itu ada dua hal yakni melindungi rakyatnya, membuka
lapangan kerja baru yang saya fikir Madina saat ini mendapat berkah atas
hal itu, yang mana SDA sangat kaya,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar